JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar yang sudah lama ditunggu para pecinta Korea akhirnya tiba. Mulai 28 Mei 2026, warga negara Indonesia (WNI) bisa mengunjungi Korea Selatan tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Namun sebelum langsung memesan tiket, ada beberapa hal penting yang wajib dipahami agar tidak kecewa di kemudian hari.
Kebijakan ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Banyak yang mengira seluruh WNI kini bisa bebas masuk ke Korea Selatan tanpa proses administrasi apapun. Faktanya, fasilitas bebas visa ini hanya berlaku untuk wisatawan rombongan yang bepergian melalui agen perjalanan tertentu yang telah ditunjuk secara resmi.
“Program bebas visa ini hanya berlaku bagi wisatawan grup dari Indonesia yang menggunakan agen perjalanan yang ditunjuk,” demikian keterangan resmi dari Korea Tourism Organization.
Apa Saja Syaratnya?
Agar bisa menikmati fasilitas bebas visa ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Bepergian dalam rombongan minimal 3 orang
- Durasi kunjungan maksimal 15 hari
- Menggunakan agen perjalanan yang telah ditunjuk secara resmi oleh pihak Korea Selatan
- Memenuhi syarat administrasi dan ketentuan imigrasi yang berlaku
Program ini bersifat sementara dan hanya akan berlaku hingga akhir Desember 2026, berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
Wisatawan Individu Tetap Wajib Urus Visa
Bagi yang berencana solo traveling atau bepergian berdua, jangan salah kaprah. Kebijakan bebas visa ini tidak berlaku untuk pelancong individu. Wisatawan yang bepergian sendiri atau tidak memenuhi kriteria rombongan tetap wajib mengajukan visa Korea Selatan seperti biasa sebelum keberangkatan.
Mengapa Indonesia Mendapat Fasilitas Ini?
Korea Selatan memberikan fasilitas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Negeri Ginseng menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus memperkuat sektor pariwisata mereka yang terus berkembang pesat.
Indonesia mendapat fasilitas istimewa ini karena tren kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Menurut data Korea Tourism Organization, sekitar 365.600 wisatawan Indonesia mengunjungi Korea Selatan sepanjang 2025 melonjak 46 persen dibandingkan angka sekitar 250.000 wisatawan pada 2023. Angka yang cukup mengesankan dan menjadi bukti eratnya hubungan pariwisata kedua negara.
Pengawasan Tetap Diperketat
Meski memberikan kemudahan, Korea Selatan tidak mengendurkan pengawasan. Pemerintah setempat menegaskan akan tetap menerapkan seleksi ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa, termasuk kasus overstay atau pelanggaran izin masuk.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan daftar rombongan sebelum keberangkatan, serta penyaringan terhadap pelancong yang memiliki riwayat overstay atau riwayat pembatasan masuk ke Korea Selatan sebelumnya. Agen perjalanan yang ditunjuk pun memiliki tanggung jawab penting dalam proses pengajuan rombongan wisata ini.
Terlepas dari batasannya, kebijakan ini tetap menjadi sinyal positif dalam hubungan pariwisata Indonesia dan Korea Selatan. Mengingat proses pengajuan visa Korea Selatan selama ini dikenal cukup ketat bagi WNI, langkah ini dinilai sebagai terobosan yang patut disambut dengan antusias, tentu dengan tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan