JAKARTA, GEMADIKA.com — Polsek Kalideres berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Lima pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah hasil curian, diamankan polisi setelah diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, para pelaku berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Mereka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda, khususnya di kawasan Kalideres.

“Kami mengamankan pelaku-pelaku pencurian motor roda dua yang beraksi di wilayah Kecamatan Kalideres. Waktu kejadiannya bervariasi, ada yang sore, ada juga yang subuh,” ujar Rihold, Selasa (26/5/2026).

Baca juga :  Detik-detik Pria Tusuk Mantan Istri Saat Salaman di Pernikahan Anak di Jakut

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menambahkan, komplotan tersebut sedikitnya telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tegal Alur, selain beberapa lokasi lain di Jakarta Barat.

Para pelaku disebut memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirkan kendaraannya tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci letter T, mereka mampu membobol motor hanya dalam hitungan detik.

“Pelaku melakukan hunting di lokasi yang dianggap aman dan sepi. Saat situasi memungkinkan, mereka langsung beraksi dengan cepat,” jelas Rachmad.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial RD sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Polisi juga menduga komplotan ini memiliki jaringan terorganisir lintas daerah. Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah seperti Lebak, Banten dan Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga :  Pemkab Nagan Raya dan DPRK Temui Satgas Pusat, Perjuangkan Bantuan Korban Bencana Hidrometeorologi

Motor hasil curian dijual dengan harga murah, berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, dan dipasarkan ke wilayah Rangkasbitung, Banten. Hasil penjualan motor curian tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk membeli narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T yang digunakan saat beraksi. Kelima pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami