JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa sejumlah perubahan penting dalam aturan hukum di Indonesia, termasuk terkait perlindungan anak di bawah umur.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah aturan mengenai membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin atau restu orang tua yang kini dapat berujung pidana, meskipun dilakukan atas dasar hubungan pacaran dan persetujuan sang anak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP baru yang menegaskan perlindungan terhadap hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak di bawah umur dianggap belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk mengambil keputusan terkait pengalihan penguasaan atas dirinya sendiri. Karena itu, persetujuan anak tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Baca juga :  Terungkap! Warna Pakaian Ini Bikin Kamu Terlihat Lebih Ramah dalam Sekejap

Pasal 452 mengatur mengenai tindakan menarik atau membawa anak dari pengawasan pihak yang berhak, termasuk orang tua maupun wali. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ancaman hukuman bahkan dapat meningkat menjadi delapan tahun penjara apabila tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu.

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur mengenai tindakan melarikan anak di bawah umur. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dapat dipidana meskipun anak yang bersangkutan menyatakan setuju atau ikut secara sukarela.

Ancaman pidana pada pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Meski demikian, sebagian ketentuan dalam pasal tersebut termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi dari orang tua, wali, atau pihak yang memiliki hak pengasuhan terhadap anak tersebut.

Baca juga :  Fenomena “Digital Detox” Makin Populer, Anak Muda Mulai Tinggalkan Media Sosial Demi Kesehatan Mental

Aturan ini memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut penting untuk melindungi anak dari eksploitasi maupun pergaulan yang berisiko, sementara lainnya meminta sosialisasi lebih jelas agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

Pakar hukum juga mengingatkan bahwa aturan ini tidak serta-merta melarang hubungan pertemanan atau pacaran remaja, melainkan lebih menitikberatkan pada tindakan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami