JAKARTA, GEMADIKA.com – Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan sertifikat mualaf kliennya yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Pencabutan sertifikat tersebut dilakukan oleh Hanny Kristianto dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan status keislaman seseorang.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu (06/05/2026), Abdul Haji Talaohu menyampaikan bahwa kliennya menghormati keputusan tersebut.

“Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hanny dari Mualaf Center. Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ujarnya.

Status Mualaf Bukan Soal Dokumen

Ia menegaskan bahwa menjadi mualaf tidak ditentukan oleh keberadaan sertifikat, melainkan oleh keyakinan dan pengucapan syahadat.

“Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani,” tutur Abdul Haji Talaohu.

Respons atas Sorotan Publik

Pihak kuasa hukum juga menanggapi berbagai spekulasi publik yang mengaitkan aktivitas pribadi Richard Lee dengan status keagamaannya.

Menurutnya, proses seseorang dalam menjalani keyakinan baru merupakan perjalanan spiritual yang bersifat personal dan tidak dapat dijadikan dasar penilaian oleh pihak lain.

“Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawai oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dugaan Pembunuhan Karakter

Lebih lanjut, kuasa hukum menduga adanya upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya dengan memanfaatkan isu agama di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa keyakinan seseorang merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya diperdebatkan di ruang publik.

“Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang,” pungkasnya.Pengacara Richard Lee: Status Mualaf Tak Ditentukan Sertifikat

Teks Berita:

JAKARTA, GEMADIKA.com – Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pencabutan sertifikat mualaf kliennya yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Pencabutan sertifikat tersebut dilakukan oleh Hanny Kristianto dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan status keislaman seseorang.

Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu (06/05/2026), Abdul Haji Talaohu menyampaikan bahwa kliennya menghormati keputusan tersebut.

“Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hanny dari Mualaf Center. Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ujarnya.

Status Mualaf Bukan Soal Dokumen

Ia menegaskan bahwa menjadi mualaf tidak ditentukan oleh keberadaan sertifikat, melainkan oleh keyakinan dan pengucapan syahadat.

“Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani,” tutur Abdul Haji Talaohu.

Respons atas Sorotan Publik

Pihak kuasa hukum juga menanggapi berbagai spekulasi publik yang mengaitkan aktivitas pribadi Richard Lee dengan status keagamaannya.

Menurutnya, proses seseorang dalam menjalani keyakinan baru merupakan perjalanan spiritual yang bersifat personal dan tidak dapat dijadikan dasar penilaian oleh pihak lain.

“Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawai oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dugaan Pembunuhan Karakter

Lebih lanjut, kuasa hukum menduga adanya upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya dengan memanfaatkan isu agama di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa keyakinan seseorang merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya diperdebatkan di ruang publik.

“Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang,” pungkasnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami