REMBANG, GEMADIKA.com – Satreskrim Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan remaja berinisial DMF (16), warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Senin (25/5/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Agus Mak’ruf (22), warga Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, memperagakan sebanyak 30 adegan terkait peristiwa tragis yang menewaskan korban.
Informasi yang dihimpun dari detikJateng, rekonstruksi dilaksanakan di Taman Kota sebelah utara lapangan Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang. Polisi sengaja memilih lokasi di luar tempat kejadian perkara (TKP) dengan alasan keamanan dan untuk mengantisipasi kerumunan warga.
Selain menghadirkan tersangka, polisi juga membawa saksi berinisial B (16), yang diketahui merupakan tetangga korban. Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terungkap bahwa sebelum kejadian korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah gubuk.
Dalam kondisi mabuk berat, korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor menuju area bekas bak kontrol pencucian pasir di perkebunan Dukuh Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan. Setibanya di lokasi, keduanya terlibat cekcok hingga berujung aksi kekerasan.
Pelaku memiting leher korban menggunakan lengannya, lalu mengambil tali kolor celana korban untuk menjerat leher korban. Tidak berhenti di situ, tersangka juga memukul wajah korban menggunakan batu hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku menyeret tubuh korban ke sebuah parit dan menutupinya menggunakan batang serta dahan pohon jagung. Dompet korban yang tertinggal di lokasi kemudian dibawa pulang oleh pelaku dan dibuang di depan rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa cangkul untuk mengubur jasad korban. Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku sempat ditanya seorang warga terkait tujuannya membawa cangkul.
”Waktu ditanya mau ngapain, pelaku menjawab mau cari cacing untuk memancing,” ujar penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi, seperti dikutip dari detikJateng.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar dan tidak ditemukan fakta baru dalam perkara tersebut.
”Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi selesai kita laksanakan. Untuk lokasi memang sengaja kita pilih di luar TKP dengan pertimbangan keamanan,” kata Alva kepada wartawan, dikutip detikJateng.
Ia menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan masih sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi.
”Dalam proses rekonstruksi tadi alhamdulillah belum ada fakta baru, masih sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi di perkara tersebut,” ujarnya.
Menurut Alva, hasil rekonstruksi juga menunjukkan tidak adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
”Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Itu terlihat saat adegan cekcok tadi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Agus Mak’ruf dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi Ungkap Cara Pelaku Habisi dan Kubur Remaja di Rembang
Tim Redaksi
Tag:





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan