PURWOREJO, GEMADIKA.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan daring (online) bermodus investasi bodong bertajuk “Meta Online” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24), yang merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami penipuan saat berada di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga pada Selasa (5/5/2026), Kompol Nana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memaparkan kronologi kejadian.
“Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih ‘salah sambung’. Setelah menjalin komunikasi intens, tersangka mulai menawarkan investasi ‘Meta Online’ kepada korban,” ujar Kompol Nana.
Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku berperan sebagai admin “Meta Customer Service” yang membujuk korban agar mentransfer uang secara bertahap. Pelaku berdalih dana tersebut digunakan untuk perbaikan data, dengan iming-iming saldo investasi akan bertambah.
Namun, setelah uang ditransfer, korban tidak dapat mencairkan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp452.697.433,-,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel pintar seperti iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank, termasuk BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap pada 25 April 2026 dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 486 terkait penggelapan.
Menutup konferensi pers, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang menjanjikan keuntungan instan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi keuangan guna menghindari kerugian serupa.
Penulis: Mr. Bin Darmanto





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan