JAKARTA, GEMADIKA.com – Polisi berhasil menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah video aksi pelaku viral di media sosial dan menuai perhatian publik. JF diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video aksi pengemudi yang bertindak agresif terhadap pengguna jalan lainnya.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Resa, Minggu (31/5/2026).
Korban diketahui bernama Peter Atindra Akbar yang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan analisis teknologi informasi (IT) guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu korban sedang mengemudikan mobil minibus di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.
Menurut polisi, pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra mencoba menyalip kendaraan korban dari sisi kiri. Karena ruang jalan sempit, kendaraan pelaku sempat menyerempet mobil korban.
Tak lama kemudian, pelaku kembali menyalip dari sisi kanan dan diduga sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil korban hingga akhirnya menghentikan laju kendaraan di depan korban.
“Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah,” ungkap Resa.
Korban sempat merekam wajah pelaku dan nomor kendaraan sebelum pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyelidikan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sebuah telepon genggam, serta rekaman video aksi perusakan.
Saat ini JF telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara dan menyelesaikan persoalan di jalan secara bijak sesuai aturan hukum yang berlaku.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan