MALUKU, GEMADIKA.com – Putusan pengadilan terhadap seorang oknum anggota Brimob di Maluku menuai sorotan publik. Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Korban diketahui bernama Maria Huwae (74), yang mengalami luka parah di bagian kepala dan leher belakang akibat penganiayaan tersebut. Luka yang dideritanya cukup serius hingga korban harus menjalani operasi untuk penanganan medis.

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai tidak sebanding antara tindakan yang dilakukan dengan hukuman yang dijatuhkan. Pihak keluarga korban mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

“Keluarga korban kecewa tuntutan jaksa hanya 8 bulan, lalu tuntutan hakim turun jadi 5 bulan, ini sangat tidak adil sekali,” ucap keluarga korban.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum diketahui menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara. Namun, dalam putusannya, hakim memutuskan hukuman lebih ringan yakni lima bulan penjara.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut memicu reaksi dari pihak keluarga korban serta masyarakat yang menilai perlunya keadilan yang lebih tegas, terutama dalam kasus kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami