NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan nilai 92,1.

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KIA, Sabri bersama Komisioner KIA, Vicky Bastianda, kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), di Pendopo Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam kesempatan itu, Bupati TRK didampingi Plt. Sekda, Ir. H. Hizbulwatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Arafik, S.Sos.I., M.P.A., serta Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Tamtawi, S.E., M.Si.

Atas keberhasilan meraih kualifikasi informatif tersebut, Bupati TRK menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo bersama SKPK terkait lainnya yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

“Terima kasih kepada Dinas Kominfo dan seluruh SKPK, sehingga Kabupaten Nagan Raya kembali meraih predikat badan publik informatif,” ujar Bupati TRK, Kamis (4/6/2026).

Ia turut mengapresiasi Komisi Informasi Aceh yang telah melaksanakan kunjungan kerja sekaligus Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nagan Raya.

“Terima kasih kepada jajaran Komisi Informasi Aceh atas kunjungannya ke Kabupaten Nagan Raya,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Semoga dengan adanya prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan tata kelola dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KIA, Sabri, didampingi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Vicky Bastianda, menjelaskan bahwa kunjungan pihaknya ke Kabupaten Nagan Raya dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

“Untuk Monev Tahun 2026, kami merencanakan pelaksanaannya pada akhir bulan Juli mendatang,” jelas Sabri.

Ia mengungkapkan bahwa penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sejatinya akan diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh kepada para bupati dan wali kota se-Aceh pada November 2025.

Namun, pelaksanaannya terpaksa dibatalkan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

“Berhubung terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, kegiatan penyerahan anugerah saat itu dibatalkan sehingga baru dapat diserahkan sekarang,” ungkapnya.


Rahmat P Ritonga (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami