MAROS, GEMADIKA.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang sopir truk ekspedisi yang menjadi korban curas di Jalan Poros Maros–Bantimurung, Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung, pada 20 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam kendaraan yang diparkir di pinggir jalan sambil menunggu bengkel di sekitar lokasi buka.

“Saat korban sedang beristirahat, dua pelaku datang menghampiri kendaraan korban. Pelaku kemudian membuka pintu kendaraan dan mengancam korban menggunakan busur panah dan badik. Karena merasa takut dan terancam, korban menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ahmad, Selasa (2/6/2026).

Baca juga :  Rp100 Miliar Disiapkan untuk Jembatan Kembar Barombong Makassar, Proyek Dipacu Atasi Kemacetan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Maros untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Maros melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Pada 30 Mei 2026, tiga terduga pelaku berinisial T (24), R (27), dan A (24) ditangkap di wilayah Makassar dan Gowa.

Dalam proses pengembangan kasus, dua pelaku berinisial T dan R sempat melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur setelah peringatan tidak diindahkan. Keduanya sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Respon Cepat Layanan 110, Polres Selayar Amankan 6 Anak Diduga Lempari Rumah Warga

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam milik korban, serta dua file video yang berkaitan dengan kasus tersebut.

AKP Ahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Maros dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami