TOBA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Toba berhasil menangkap 11 orang tersangka dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Di antara para tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis yang juga berperan sebagai bandar narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Toba, AKP Rudi Sitorus, dalam konferensi pers di Mapolres Toba, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan dari delapan kasus narkoba yang berhasil diungkap, pihaknya meringkus enam orang sebagai pengedar, empat orang sebagai pengguna, dan satu orang sebagai bandar yang juga berstatus residivis.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 3,79 gram dan 289 butir ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Toba.
Saat ini delapan tersangka ditahan di Polres Toba, sementara dua orang lainnya menjalani proses rehabilitasi di Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
AKP Rudi Sitorus juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku peredaran narkoba lainnya untuk menjadi target operasi berikutnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 639 Ayat 1 huruf a UU RI tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman empat hingga dua belas tahun penjara. (Jamarlin Saragih)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan