JAKARTA, GEMADIKA.com – Polemik mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik setelah muncul permintaan dari dr. Tifa dan Roy Suryo agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
Permintaan tersebut disampaikan melalui koordinator tim penasihat hukum mereka, Refly Harun. Menurut pandangan yang disampaikan Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI sekaligus Praktisi Hukum Troya, persoalan ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan perdebatan mengenai keaslian ijazah, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni penerapan prinsip negara hukum dan keadilan prosedural.
Dalam tulisannya, Ramdansyah menilai polemik yang telah berlangsung cukup lama kini bergeser dari perdebatan substansi menuju pertanyaan mengenai apakah seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kubu Roy Suryo dan dr. Tifa mempertanyakan aspek prosedural dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait tenggat waktu dan tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum modern, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting yang menentukan legitimasi sebuah proses hukum.
“Karena itu, tuntutan pengembalian SPDP tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menghambat proses hukum. Tuntutan tersebut juga dapat dibaca sebagai permintaan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku,” tulis Ramdansyah.
Dalam artikelnya, Ramdansyah juga mengutip pemikiran akademisi hukum Brian Z. Tamanaha yang menekankan pentingnya prinsip rule of law atau negara hukum. Menurut konsep tersebut, hukum tidak hanya mengatur warga negara, tetapi juga harus mampu membatasi dan mengawasi penggunaan kekuasaan.
Ia menilai perkara yang melibatkan tokoh besar, termasuk mantan kepala negara, justru menjadi ujian penting bagi penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut Ramdansyah, munculnya persepsi ketidaksetaraan dalam penegakan hukum dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi hukum di mata masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa hukum harus diterapkan dengan standar yang sama kepada setiap warga negara tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun posisi politik seseorang.
“Jika prosedur dianggap penting bagi warga biasa, maka prosedur yang sama harus berlaku ketika perkara menyentuh laporan polisi yang diajukan oleh seorang mantan presiden Republik Indonesia,” tulisnya.
Ramdansyah menilai polemik ini menjadi salah satu contoh bagaimana negara hukum diuji dalam situasi yang kompleks dan sarat perhatian publik. Oleh karena itu, institusi penegak hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan keputusan yang tepat secara substansi, tetapi juga memastikan setiap tahapan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, polemik terkait dugaan ijazah Jokowi masih menjadi perhatian publik dan berbagai pihak menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan