LAMPUNG , GEMADIKA.com Aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Kali ini, dua pelaku illegal logging ditangkap basah tengah mengangkut puluhan potong kayu hasil tebangan ilegal dari Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan. Yang membuat kasus ini lebih miris, salah satu pelaku ternyata adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

Operasi penangkapan ini dijalankan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sebuah sinergi yang membuahkan hasil nyata di lapangan.

Dua Pelaku dengan Peran Berbeda

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NRM (55) dan DP. Keduanya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam aksi pembalakan liar ini.

NRM berperan sebagai penebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, sementara DP bertugas sebagai pengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan pikap. Pembagian tugas yang terorganisir ini menunjukkan bahwa aksi mereka bukan sekadar iseng, melainkan terencana.

Yang lebih mengejutkan, NRM bukan orang baru dalam dunia kejahatan kehutanan. Ia telah pernah berhadapan dengan aparat dalam kasus serupa dan bahkan sudah mendapat peringatan keras dari petugas. Namun peringatan itu rupanya tidak cukup membuatnya jera, ia kembali nekat masuk ke hutan lindung untuk menebang pohon.

Kronologi: Masuk Hutan Subuh, Ditangkap Saat Angkut Kayu

Aksi pembalakan liar ini berlangsung pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. kawasan yang masuk dalam area Hutan Lindung Batu Serampok Register 17.

NRM memasuki kawasan hutan menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa perlengkapan menebang lengkap, antara lain:

  • Satu unit mesin chainsaw
  • Bahan bakar dan oli bekas
  • Golok dan kikir
  • Meteran dan tali tambang

Dengan peralatan tersebut, pelaku diduga berhasil menebang sekitar 30 batang pohon dari berbagai jenis kayu rimba campuran. Setelah proses penebangan selesai, hasil kayu kemudian dimuat ke dalam mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan DP.

Namun saat proses pengangkutan tengah berlangsung, petugas yang sudah lebih dulu melakukan pemantauan diam-diam langsung melancarkan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Barang Bukti yang Disita

Dari operasi ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal
  • Satu unit mesin chainsaw
  • Sebilah golok
  • Kendaraan pikap Mitsubishi L300 beserta kunci kontak dan STNK

Seluruh barang bukti akan disita resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Kedua tersangka sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d, yang mengatur larangan melakukan penebangan dan pengangkutan hasil hutan secara ilegal. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Gakkum: Alasan Ekonomi Bukan Pembenaran

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan kehutanan di Lampung dalam mengungkap kasus ini.

Hari menegaskan bahwa alasan ekonomi sekali pun tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan. Ia berharap penindakan tegas ini memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku lain yang masih nekat melakukan aktivitas serupa di kawasan hutan lindung.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah daerah, demi memastikan hutan lindung tetap terjaga dari tangan-tangan yang ingin merusaknya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami