LAMPUNG, GEMADIKA.com – Suasana haru dan penuh makna mewarnai Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, Lampung, pada Kamis (12/6/2026). Seorang tahanan kasus narkoba bernama Aris Oktama resmi menikahi wanita pujaan hatinya, Siti Alia, dalam prosesi akad nikah yang digelar di lingkungan rutan.
Pernikahan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses hukum yang sedang dijalani mempelai pria. Meski berada di balik jeruji besi, Aris tetap dapat melangsungkan akad nikah setelah mendapatkan fasilitas dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan Siti Alia, pernikahan mereka sebenarnya telah direncanakan jauh hari dan dijadwalkan berlangsung setelah perayaan Iduladha. Namun rencana tersebut berubah setelah Aris tersandung kasus narkoba dan harus menjalani masa penahanan sekitar sepekan sebelum hari pernikahan yang telah ditentukan.
Meski dihadapkan pada situasi yang tidak mudah, Siti memilih tetap melanjutkan rencana pernikahan dan mendampingi pria yang dicintainya.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana namun khidmat. Dalam ijab kabul tersebut, Aris menyerahkan mahar berupa uang tunai sebesar Rp126 ribu kepada mempelai wanita.
Nominal tersebut bukan dipilih tanpa alasan. Mahar Rp126 ribu menjadi simbol tanggal pernikahan mereka yang berlangsung pada 12 Juni atau 12/6, yang diharapkan menjadi kenangan bersejarah bagi pasangan tersebut.
Usai akad nikah dinyatakan sah, suasana haru langsung menyelimuti lokasi acara. Sejumlah tahanan yang berada di area rutan turut memberikan tepuk tangan dan doa kepada pasangan pengantin baru tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Pringsewu, Kompol Sukimanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi pernikahan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak sipil warga binaan.
Menurutnya, selama pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu keamanan dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada tahanan untuk menjalankan haknya, termasuk melangsungkan pernikahan.
“Pernikahan merupakan hak sipil setiap warga negara. Selama memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, kami memberikan fasilitas yang diperlukan,” ujarnya.
Kisah Aris dan Siti Alia pun menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak yang menilai pernikahan tersebut menjadi bukti kesetiaan pasangan dalam menghadapi ujian hidup, sekaligus menjadi momentum bagi Aris untuk memperbaiki diri setelah menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Diharapkan, setelah menyelesaikan masa hukumannya nanti, Aris dapat memulai kehidupan baru bersama keluarganya dan meninggalkan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum demi masa depan yang lebih baik.




Tinggalkan Balasan Batalkan balasan