SEMARANG, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil membongkar praktik penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Sindikat tersebut diketahui memanfaatkan aplikasi kencan daring dan media sosial untuk membangun hubungan emosional dengan korban sebelum akhirnya mengarahkan mereka ke investasi kripto palsu. Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan para pelaku menggunakan metode pig butchering, yakni modus penipuan yang dilakukan secara bertahap dengan membangun kedekatan emosional terlebih dahulu.
Para pelaku diketahui aktif mencari target melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook. Setelah calon korban merespons, komunikasi kemudian dilanjutkan secara personal melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
“Korban seluruhnya warga negara asing, khususnya Amerika Serikat. Mereka diyakinkan untuk menanamkan dana secara bertahap melalui situs investasi yang telah dimanipulasi,” ujar Himawan, Senin (1/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, operator menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan untuk membangun kepercayaan korban. Bahkan, sindikat tersebut juga mempekerjakan perempuan asli untuk melakukan panggilan video secara langsung agar korban yakin sedang menjalin hubungan dengan sosok nyata.
Setelah hubungan emosional terjalin dan korban mulai percaya, pelaku kemudian menawarkan investasi trading kripto dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Korban lalu diarahkan masuk ke platform trading palsu yang dibuat menyerupai situs investasi profesional. Sistem dalam platform tersebut telah dimanipulasi untuk menampilkan keuntungan semu, sehingga korban percaya investasinya berkembang.
Padahal, seluruh dana yang dikirim korban langsung masuk ke jaringan pelaku dan tidak pernah benar-benar diinvestasikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup dana korban sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 39 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Selain itu, aparat juga menyita ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan secara terstruktur.
Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat serupa di berbagai negara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi kencan daring, terutama jika mulai diarahkan pada investasi atau transaksi keuangan yang mencurigakan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan