PRINGSEWU, GEMADIKA.com – Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan publik. Proyek senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBN ini diduga dikerjakan dengan mutu rendah dan tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati saat tender.

Berdasarkan pengamatan di lapangan pada Selasa (17/12/2025), kondisi proyek terlihat jauh dari standar pembangunan yang seharusnya. Para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Rencana Keselamatan Kerja (RKK). Bahkan, papan nama proyek yang seharusnya terpasang untuk transparansi publik tidak terlihat di lokasi pembangunan.

Ari (50) dan Rukiat (60), dua pekerja konstruksi di proyek tersebut, mengungkapkan bahwa pengerjaan dimulai pada akhir November 2025 dengan persiapan yang cukup matang.

“Awalnya proyek ini dilaksanakan oleh Pak Amin, warga setempat. Mulai dari perataan tanah, galian pondasi, pemasangan bouwplank, belanja bahan seperti papan, kaso, pasir, semen, sampai rencana pengecoran pakai mesin molen. Tapi entah kenapa tiba-tiba ganti orang,” ungkap Ari.

Rukiat menambahkan, setelah pergantian pelaksana, pasokan material bangunan menjadi lambat sehingga banyak pekerja yang menganggur menunggu bahan.

“Tadinya segala sesuatu sudah direncanakan untuk percepatan pekerjaan. Sekarang dikerjakan secara manual, jadinya lama dan butuh banyak tenaga. Padahal kalau pakai mesin molen, hasilnya jauh lebih bagus dan cepat,” keluh Rukiat.

Hengky, Asisten Pelaksana proyek, saat dihubungi awak media Gemadika enggan memberikan keterangan detail. Ia hanya menyatakan bahwa segala keputusan pelaksanaan berada di tangan Supono selaku pelaksana lapangan.

“Segala keputusan ada pada Pak Supono. Saya cuma anak buah,” ujar Hengky singkat.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek berukuran 20×30 meter persegi ini.

“Proyek APBN senilai miliaran rupiah ini sayang sekali tidak dilengkapi papan nama proyek, sehingga publik tidak tahu pembangunannya untuk apa. Rencana Keselamatan Kerja (RKK) dan Alat Pelindung Diri juga tidak diterapkan di lapangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Merah Putih dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran kontrak dan pengabaian standar keselamatan kerja tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami