SURABAYA, GEMADIKA.com – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga merobohkan sebuah rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator yang disewanya sendiri. Akibat aksi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp537,36 juta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, terdakwa menghubungi seorang saksi bernama Novi Yanti untuk mencari informasi mengenai penyewaan alat berat.
Setelah memperoleh nomor penyedia jasa melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa kemudian memesan satu unit ekskavator dengan alasan akan melakukan pembongkaran sebuah bangunan.
Bangunan yang menjadi sasaran berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, yang diketahui merupakan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Menurut jaksa, pada hari pelaksanaan pembongkaran, terdakwa telah berada di lokasi sebelum operator ekskavator tiba. Agar alat berat dapat masuk ke halaman rumah, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu.
Setelah akses terbuka, operator ekskavator diminta menjalankan alat berat untuk merobohkan bangunan. Proses pembongkaran dimulai dari pagar, kemudian dilanjutkan dengan meruntuhkan tembok rumah menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga sebagian besar bangunan rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.
Usai pembongkaran selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta. Sementara itu, operator alat berat yang menjalankan ekskavator hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat menarik perhatian warga sekitar. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi setelah mencurigai aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin.
Saat dimintai penjelasan, Murnita mengaku rumah dinas tersebut telah dibelinya. Namun, karena merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jawa Timur I, Sapta Pinardi.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara milik Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJBC Jawa Timur I. Status aset tersebut dibuktikan melalui papan identitas rumah negara serta tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB).
Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan menunggu proses persidangan selanjutnya.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan