DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Gelombang protes kembali mencuat di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Warga setempat menuntut penghentian operasional PT Sumatera Timberindo Industry (STI) menyusul dampak serius pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan dan ketenangan penduduk.

Aksi protes yang digelar pada Rabu (6/11/2024) menjadi bukti nyata keresahan masyarakat terhadap aktivitas industri yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan. Kombinasi polusi udara, debu kayu bertebaran, dan kebisingan yang melebihi ambang batas telah menciptakan kondisi tidak layak huni bagi penduduk sekitar.

DAMPAK SERIUS BAGI WARGA

Investigasi lapangan mengungkap sejumlah dampak serius yang dialami warga, meliputi:

  1. Gangguan Kesehatan dan Kenyamanan
  • Polusi udara dari asap pabrik dan zat kimia mengancam sistem pernapasan
  • Debu kayu masuk ke pemukiman, memaksa warga hidup dalam keterbatasan
  • Kebisingan mesin mengganggu konsentrasi belajar anak-anak
  1. Kerusakan Infrastruktur
  • Getaran mesin boiler menyebabkan keretakan bangunan
  • Kasrin Marbun, salah satu warga, melaporkan kerusakan pada rumah kontrakannya
  • Jalan sekitar rusak akibat lalu lalang truk pengangkut
Baca juga :  TRAGIS! Tembok SPBU Roboh, Dua Orang Tewas Tertimpa di Deli Serdang

DPRD DELI SERDANG TURUN TANGAN

Paian Purba, SH, Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, memberikan dukungan penuh kepada warga. “Warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca juga :  Inovasi Batik Sumut: Kolaborasi Budaya dan Modern dalam Sayembara Desain Pemprovsu 2024

LANGKAH PENYELESAIAN

Agenda peninjauan langsung ke rumah-rumah warga terdampak dijadwalkan pada Senin (11/11/2024), melibatkan perwakilan PT STI, Oluner dan Alex.

“Jika pihak PT STI tidak memenuhi janji atau tidak ada langkah konkret, warga berencana menuntut penghentian operasional mesin blower pabrik,” tambah Paian.

Mediasi awal telah dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) di area pabrik, menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lanjutan. (W.Ardiansyah)