JAKARTA, GEMADIKA.com – Kejaksaan Agung RI menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

Sebagian uang sitaan dalam pecahan Rp100.000 dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung, tertumpuk hingga dua meter dan mengelilingi meja konferensi pers. Uang tersebut berasal dari perkara yang menyeret Wilmar Group, pada Selasa (17/6/2025).

Baca juga :  Viral Konten Positif! Aksi Humanis Warga dan Polisi Tuai Pujian, Warganet: Indonesia Masih Punya Kepedulian

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi… sebesar Rp11.880.351.802.619,” tertulis dalam keterangan resmi Kejagung.

Kasus ini sendiri sudah mencapai tahap vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tiga korporasi besar Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group diputus bebas (onslag) oleh hakim. Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga :  KPK Dorong E-Voting untuk Tekan Biaya Pemilu dan Cegah Politik Uang

Dalam tuntutannya, Kejagung meminta Wilmar Group mengganti kerugian negara senilai Rp11,8 triliun. Proses hukum masih berjalan dan belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). (Mond)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami