JAKARTA, GEMADIKA.com – Usulan kontroversial muncul dari ruang sidang DPR RI. Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, mengajukan ide agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk perokok di kereta jarak jauh. Namun, usulan ini langsung ditolak keras oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo tidak main-main dalam merespons usulan tersebut. “Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur,” tegas Rio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025).
Bertentangan dengan Undang-Undang
Rio menjelaskan bahwa usulan Nasim Khan jelas-jelas melanggar peraturan yang sudah berlaku. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan bahwa angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok.
“Usulan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat menurunkan kualitas pelayanan KAI yang saat ini sudah baik,” tambah Rio. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bahkan bertolak belakang dengan aturan KAI yang akan menurunkan penumpang di stasiun terdekat jika kedapatan merokok.
Mengancam Perlindungan Konsumen
YLKI menilai usulan tersebut justru mengancam perlindungan konsumen, bukan memperkuatnya. Kebijakan pemerintah terkait angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama perlindungan konsumen dalam hal keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” tegasnya dengan nada tegas.
Usulan yang Menuai Kontroversi
Usulan kontroversial ini disampaikan Nasim Khan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di ruang rapat DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Nah, paling tidak Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini dulu ada tapi dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujar Nasim sambil tersenyum.
Legislator PKB ini berargumen bahwa usulan tersebut merupakan solusi bagi penumpang yang bosan selama perjalanan panjang. “Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, Pak, 12 hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bus. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu Pak ya,” kata Nasim.
Klaim Aspirasi Masyarakat
Nasim mengklaim usulannya merupakan aspirasi masyarakat, khususnya dari Jawa Timur. “Ini aspirasi loh, Pak, Jawa Timur paling banyak ini semua se-Jawa ini paling banyak, Pak, kasihan, Pak, dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu,” imbuhnya.
Ia yakin bahwa gerbong khusus tersebut akan menguntungkan KAI secara bisnis.
“Saya yakin, Pak, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking,” tambahnya.
Gelombang Kritik Warganet
Ketika video usulan Nasim Khan viral di media sosial melalui akun Instagram @fakta.indo, reaksi publik sangat keras. Warganet ramai-ramai mengkritik usulan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat kesehatan publik.
Berbagai komentar pedas bermunculan. Ada yang menyindir kualitas usulan DPR yang dinilai tidak berbobot, hingga ada yang mempertanyakan fokus DPR yang seharusnya mengurusi kebijakan strategis.
Kritik tajam datang dari berbagai kalangan yang menilai usulan tersebut justru mundur ke belakang, tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan aturan yang sudah berlaku.
Aturan Tegas KAI Saat Ini
Perlu diketahui bahwa aturan KAI saat ini melarang keras aktivitas merokok di dalam seluruh rangkaian kereta, baik eksekutif, bisnis, ekonomi, maupun KRL. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang menegaskan kereta sebagai transportasi publik harus bebas asap rokok.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda hingga penumpang diturunkan di stasiun terdekat. Kebijakan ini dibuat demi menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang.
Harapan YLKI untuk Masa Depan
YLKI berharap KAI tetap konsisten dengan kebijakan kawasan tanpa rokok yang sudah berjalan dengan baik. Organisasi perlindungan konsumen ini menekankan bahwa kualitas pelayanan yang sudah baik tidak boleh dikorbankan demi usulan yang bertentangan dengan regulasi dan merugikan konsumen.
Dengan tegas, YLKI meminta agar usulan yang dinilai tidak masuk akal tersebut diabaikan demi menjaga standar pelayanan dan kesehatan publik yang sudah terjaga dengan baik di transportasi kereta api Indonesia. (Mond)




