TOBA, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Toba berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.58 WIB.

Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., yang dirilis oleh Plt. Kasi Humas Ipda Khairudin saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026), menyebutkan bahwa pelaku berinisial B.S (22), seorang petani yang beralamat di Siria-ria, Desa Sibide Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.

Kronologis Penangkapan

Ipda Khairudin menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berdiri di pinggir Jalinsum tersebut. Tim Opsnal Satnarkoba kemudian bergerak untuk menyelidiki informasi tersebut dan mendapati seorang pria yang mencurigakan di lokasi.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Terjun Langsung Tinjau Program Berlayar di Talawi, Warga Nikmati Layanan Publik di Kampung Tenun
Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Toba dari tangan pelaku berinisial B.S (22), berupa satu paket sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam, kertas timah berwarna kuning, uang tunai Rp2.000, dan satu unit handphone merek OPPO A-54 warna biru. (Istimewa)

Saat diintai, tim Opsnal melihat pelaku melemparkan sebuah bungkus rokok merek Surya Gudang Garam ke atas tanah. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok berwarna kuning. Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut memang sengaja hendak diserahkan kepada orang lain.

Barang Bukti yang Diamankan

“Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1,35 gram, satu lembar kertas timah rokok warna kuning, satu bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, satu lembar uang tunai Rp2.000, dan satu unit handphone merek OPPO A-54 warna biru dengan nomor simcard 0882-0172-7xxx,” ujar Ipda Khairudin.

Baca juga :  Diduga Rangkap Jabatan, Sekda Pematangsiantar Junedi Sitanggang Disorot Praktisi Hukum dan Publik

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Toba terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.

(Jamarlin Saragih)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami