JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku telah menyiapkan mental untuk menghadapi dua momen penting dalam satu hari yang sama, Rabu (13/5/2026).

Pada siang hari, Nadiem dijadwalkan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara pada malam hari, ia harus menjalani operasi di rumah sakit.

“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengaku telah mempersiapkan diri secara mental untuk menghadapi dua kondisi yang sama-sama menegangkan tersebut.

Baca juga :  320 WNA Sindikat Judol Internasional Ditangkap di Jakarta — Siapa di Balik Mereka?

“Saya mempersiapkan saja secara mental,” tambahnya.

Sejak 12 Mei 2026, Nadiem diketahui menjalani status tahanan rumah. Ia mengungkapkan rasa syukur karena masih dapat menjalani perawatan medis di lingkungan rumah yang dinilai lebih steril.

“Saya bisa pulang ke rumah, mendapatkan perawatan dengan kondisi yang steril agar tidak harus berulang-ulang operasi,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat membantu dalam menjaga stabilitas kesehatan, terutama untuk mencegah risiko infeksi ulang pasca tindakan medis.

Selama menjalani tahanan rumah, pergerakan Nadiem diawasi secara ketat. Ia hanya diperbolehkan keluar rumah untuk keperluan persidangan dan pengobatan.

Baca juga :  Hubungan Arab–Israel Makin Erat, Iron Dome Dikirim ke UEA di Tengah Konflik Iran

Sebagai bagian dari pengawasan, sebuah alat detektor dipasang di kakinya untuk memantau aktivitas selama 24 jam.

“Iya, enggak bisa dilepas ini,” ujarnya.

Meski demikian, Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan yang berlaku selama masa tahanan rumah.

“Kita tidak ada niatan melanggar,” tegasnya.

Dalam sidang tuntutan yang akan dijalani, Nadiem berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

“Ya kita lihat nanti, apakah fakta persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan atau tidak,” pungkasnya.

Dilansir Dari: Liputan6.com

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami