TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Bangunan berdiri tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Tengku Hasyim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (03/08/2024).
Bangunan yang awalnya dibangun sesuai dengan ukuran tanah 5×20 meter dan ukuran bangunan 5×14 meter, sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, setelah dibeli oleh Albert Tobing, seorang dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, terjadi perubahan signifikan pada struktur bangunan tersebut.
Ada dugaan Albert melakukan renovasi tanpa menyelesaikan surat balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk penambahan bangunan ke depan sejauh enam meter, yang memakan badan jalan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) sudah beberapa kali mendatangi ke lokasi dan memberhentikan bangunan sampai ada izin PBG nya.
Satpol PP juga sudah melayangkan surat ke Pak Albert dengan menyatakan, agar tidak melakukan kegiatan apapun hingga surat izin terbit, namun itu semua diabaikan oleh Albert, hingga bangunan berdiri.
Masyarakat sekitar merasa terganggu karena jalan umum menjadi semakin sempit, mengurangi aksesibilitas dan mengganggu mobilitas mereka.
Salah seorang warga Kota Tebing Tinggi merasakan kejanggalan atas berdirinya bangunan tersebut.
“Anehnya, meskipun surat balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum selesai, dr. Albert sudah merubah tata bangunan tersebut,” ujarnya.
Apakah surat dari satpol PP itu hanya formalitas saja, untuk mengelabui masyarakat atau pak Albert nya tidak tau hukum dan tidak perduli dengan peraturan atau kebal hukum.
Dalam sebuah surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Tebing Tinggi dan ditandatangani oleh Kepala Polisi Satuan Pamong Praja Kota Tebing Tinggi, Justin Bernat Hutapea dengan nomor 300/1873/Pol PP/2024, tertanggal 2 Agustus 2024.
“Bahwa dr. Albert Tobing diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di dalam pembangunan bangunan tersebut hingga Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B) diterbitkan,”tertuang dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Kota Tebing Tinggi. (Azwin)