JAKARTA, GEMADIKA.com – Badan Gizi Nasional (BGN) bakal memberikan sanksi tegas hingga penghentian sementara operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memprioritaskan pelayanan bagi kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan terbaru itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni bumil, busui, dan balita.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan kelompok paling rentan mendapatkan akses prioritas dalam program MBG.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga :  KPK Panggil 4 Hakim Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok

BGN mengaku masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan bagi kelompok 3B. Dalam sejumlah inspeksi mendadak di lapangan, masih terdapat SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.

Padahal sebelumnya BGN telah menetapkan target hingga 500 penerima manfaat untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Melalui aturan baru tersebut, BGN menetapkan standar minimal 300 penerima manfaat yang wajib dipenuhi mulai 2 Juni 2026.

Tak hanya memberikan teguran tertulis, BGN juga menyiapkan sanksi administratif yang cukup berat bagi pengelola dapur MBG yang tidak patuh.

Baca juga :  Prabowo Setujui Kertajati Jadi Pusat Perawatan Hercules ASEAN, Dibiayai Amerika Serikat

Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja dapur mereka. Sementara bagi yayasan atau mitra pengelola, sanksi suspend kategori mayor akan diberlakukan apabila target pelayanan 3B tidak terpenuhi.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” tegas Dadang.

BGN menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita merupakan kelompok paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting sehingga perlu menjadi prioritas utama dalam program MBG.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami