TEMANGGUNG, GEMADIKA.com – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan dua pengedar sediaan farmasi/obat keras jenis Yarindo di dua tempat yang berbeda.
Kedua tersangka pengedar yang berhasil diamankan Bernama SF (27) warga Desa Caruban, Kandangan dan RA (28) warga Kelurahan Banyuurip, Temanggung yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Kasatresnarkoba IPTU Rio Putra Simanjuntak kepada awak media saat jumpa pers mengatakan kedua tersangka merupakan pengedar, tersangka SF mendapatkan barang haram tersebut dari RA.
Dari pengakuan RA, dirinya membeli pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dari Saudara FJ (DPO), transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian bertemu di wilayah Kota Lama Semarang.
“Kedua tersangka saling mengenal dan tersangka SF dan RA membeli Pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Petugas menyita barangbukti dari tersangka SF, berupa 1 (satu) buah botol putih berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, 1 (satu) buah cepuk botol warna putih kosong; 1 (Satu) buah plastik klip berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, 1 (Satu) buah plastik klip berisi 4 (Empat) butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, 1 (satu) pack plastic klip ukuran 4×6 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru.
“Barang bukti tersebut disimpan dirumah tersangka di Desa Caruban Kandangan dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dia dapatkan dari tersangka RA dirinya membeli 1 (satu) buah botol putih berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo dengan harga Rp. 1.500.000,-, tersangka SF kemudian mengemas ulang Pil Yarindo menjadi paketan kecil masing-masing berisi 10 butir dan menjualnya dengan harga Rp. 25.000,- sampai dengan harga Rp. 30.000,-,” Ungkap Iptu Rio.
Dari pengakuan SF, petugas kemudian mengamankan RA yang berada di kontrakannya di daerah Kranggan Temanggung,
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) botol putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo. Jumlah total 2.000 (dua ribu) butir, 1 (Satu) buah plastik klip berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, 1 (Satu) buah plastik klip berisi 4 (Empat) butir pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo, 1 (satu) buah toples plastik bekas, uang tunai sebesar Rp.129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk ITEL warna hitam.
“Atas temuan tersebut tersangka RA mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Iptu Rio Putra Simanjuntak menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba dengan yang namanya narkoba dikarenakan narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda.
“Mari bersama kita berantas narkoba, jangan ragu laporkan apabila mengetahui dan Ingat jangan pernah mencoba-coba,” pungkasnya. (Reza Ori)