JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai ataupun kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui mekanisme peradilan guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah Fauzi usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, Arifah menyoroti masih adanya kasus kekerasan seksual yang berupaya diselesaikan melalui pendekatan damai. Padahal, menurutnya, penyelesaian semacam itu tidak dapat diterapkan pada tindak pidana kekerasan seksual.
“Dari beberapa kasus yang ada memang ada yang diselesaikan secara damai. Tetapi untuk kasus kekerasan seksual tidak boleh ada restorative justice, harus dilakukan proses pengadilan. Jadi tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Arifah kepada awak media.
Selain menekankan pentingnya proses hukum, Arifah juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi korban kekerasan dalam mengakses layanan bantuan. Selama ini, korban sering kali harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah untuk memperoleh layanan kesehatan, pendampingan hukum, perlindungan, hingga rehabilitasi.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperberat beban korban karena harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatis yang dialami.
“Kemudian kasus belakangan kadang sering dilempar-lempar. Makanya ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan tidak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah meluncurkan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Program ini dirancang untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan korban.
Melalui sistem terpadu tersebut, korban dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu rangkaian penanganan, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan keamanan, pendampingan psikologis, hingga pemulihan sosial.
Arifah menjelaskan bahwa DKI Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan karena dinilai memiliki kesiapan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung integrasi layanan lintas sektor. Program ini nantinya diharapkan dapat menjadi model yang diterapkan di berbagai daerah lainnya.
“Kami berharap dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak ini, layanan yang diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan bisa lebih efektif, lebih integratif, dan berkelanjutan,” katanya.
Program tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap korban kekerasan dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap perlindungan, pendampingan, layanan kesehatan, dan pemulihan sehingga proses penegakan hukum dan pemulihan korban dapat berjalan lebih optimal.




