MEDAN,GEMADIKA.com – hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum SP yang berinisial Alvin
mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien hingga saat ini. Senin 6/7/2026

Sehingga pada saat kejadian tersebut klien tidak mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di NKRI.

“Berdasarkan keterangan klien pada saat pelaporan resmi tersebut pada tanggal 17 Maret 2025 dan tanggal 29 September 2023.

Baca juga :  Lapor Pak Bupati Simalungun, Jalan Sibatu-batu tengkoh, kec Panombean panei Rusak Parah

Pada saat pelaporan Tersebut, klien yang berinisial SP belum mendapatkan kepastian hukum dari oknum Penyidiknya hingga saat ini yang sesuai aturan hukum di NKRI

dan berdasarkan laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polres Serdang Bedagai bernama SP LP/B/94/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut tertanggal 17 Maret 2025
“Tentang tindak Pidana Pasal 378 KUHAP dan pasal 372 KUHP)

Lanjut menambahkan, telah Menyurati Kabid Propam Polda Sumut tentang Kode etik dugaan tindak Profesional dalam melaksanakan Tugas sesuai Aturan Peraturan Polri no 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Penyidik Polres Serdang Bedagai.

Baca juga :  Jaksa Menyapa Masyarakat: Kejaksaan Negeri Simalungun Bersinergi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara di Nagori Asilom dan Nagori Senio

“besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Kombes
Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H
untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Polres Serdang Bedagai Ujarnya.

Pembuat Berita: S.Hadi.P/Al

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami