NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pengedar narkoba pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Shaputra, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwa dua terlapor akan membawa sabu dari Takengon menuju Nagan Raya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1712 VJ. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan pengawasan di Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka melihat mobil yang sesuai dengan laporan tersebut melintas di lokasi. Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa dua terlapor, AQ dan SR.
Dalam pemeriksaan, AQ mengakui bahwa mereka membawa narkotika yang disimpan dalam tas di dalam mobil. Petugas kemudian menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening dan satu paket sabu lainnya dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah dilakukan penimbangan, total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 202,42 gram.
AQ dan SR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta memberikan pesan tegas bahwa tindakan kriminal terkait narkotika tidak akan ditoleransi. (M. Yusuf)