PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian besar bagi korban, Muhammad David Desiriyanto, dengan total kerugian mencapai Rp 58 juta, pada Minggu (15/9/2024).

Pelaku, Lasono alias Ponok (45) warga Dusun Blimbing, Desa Purwosari, Kecamatan Kutoarjo, berhasil ditangkap polisi setelah penyelidikan intensif. Lasono diciduk di sebuah rumah kontrakan milik temannya di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Baca juga :  Nama dan Data Pribadi Diduga Tersebar, Bagas Pamenang Lapor ke Polda Jateng

Menurut Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, pelaku sudah mempelajari situasi rumah korban sebelum beraksi. “Pelaku memastikan rumah kosong sebelum melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Kapolres, pada Senin (28/10/2024) pagi.

Barang-barang yang dicuri di antaranya uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, satu batang emas merk UBS, beberapa perhiasan emas seperti gelang dan kalung, serta beberapa dompet dan tas. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

Baca juga :  Tak Perlu Takut ke Kantor Polisi, Polsek Grobogan Hadirkan Pelayanan Humanis yang Tuai Apresiasi Warga

AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan bahwa Lasono kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim dalam menangani kasus ini dan berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya. (Mr. Bean)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami