JAKARTA, GEMADIKA.com – Grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” belakangan memicu keresahan luas di masyarakat Indonesia. Grup yang berisi konten fantasi seksual dengan anggota keluarga (inses) ini dianggap sangat berbahaya karena juga melibatkan anak sebagai objek kekerasan seksual. Fenomena ini tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi masalah tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera mengambil langkah koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menyelidiki dan menindak grup tersebut.
“Kita sedang koordinasi terutama dengan Kemkominfo, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemkominfo,” ungkap Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ditemui pada Senin (19/5/2025).
Bahaya Kelainan Seksual dan Dampaknya
dr. Citra Fitria Agustina, Psikiater dari Rumah Sakit Umum Yasri Jakarta, menjelaskan bahwa inses termasuk dalam kategori kelainan seksual yang sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.
“Korbannya dominan kepada anak atau yang lebih lemah yang mudah dibohongi,” ujarnya saat dihubungi NU Online pada Senin (19/5/2025).
Dokter spesialis kesehatan jiwa ini menambahkan bahwa kelainan seksual semacam ini bisa muncul akibat berbagai faktor, termasuk riwayat kekerasan dalam keluarga atau kurangnya kasih sayang selama masa kecil.
“Mungkin ada yang salah nih dari orang dewasanya, kok dia mau sama anaknya sendiri, adiknya sendiri, ponakannya sendiri. Si pelaku ini terbiasa melihat di dalam keluarga sebelumnya dan perilaku ini akan terus berulang jika tidak dihentikan,” katanya.
Minim Edukasi Seksual
Sebagai Sekretaris Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), dr. Citra menyoroti minimnya pendidikan seksual di Indonesia. Menurutnya, ketidaktahuan ini yang membuat sebagian orang menganggap inses sebagai hal yang wajar, padahal pendidikan seksual sangat penting untuk melindungi organ reproduksi.
“Anak itu harus sering diajarin tentang edukasi seksual atau batasan mana yang boleh melihat kelamin itu hanya ibu dan bapaknya jika bapaknya tidak kelainan atau bapaknya baik-baik saja,” ucapnya.
Ia juga memberikan panduan praktis, “Anak perempuan itu sampai dua tahun boleh dibantu cebok sama bapaknya, tetapi kalau sudah melebihi dua tahun sudah sama ibunya saja, supaya kejadian itu tidak terjadi,” sambungnya.
Dr. Citra juga mengingatkan kasus tragis di Banyuwangi tahun 2024, di mana seorang ayah memperkosa anak kandungnya secara berulang hingga mengakibatkan kehamilan.
Langkah Penanganan Pemerintah
Menanggapi masalah serius ini, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menelusuri keberadaan grup Facebook tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga siap memberikan pendampingan jika ditemukan korban dalam perkembangan kasus ini.
“Kalau kita sudah mendapatkan siapa yang terlibat di situ, apakah itu korban atau mungkin terduga pelakunya, maka kita akan melakukan pendampingan. Apakah ada yang trauma dan sebagainya, apakah perlu pendampingan secara psikologis, kami siap akan mendampingi,” kata Arifah, dilansir Antara.
Selain dengan Kemkominfo, KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusut grup media sosial tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Titi Eko Rahayu, Sekretaris KemenPPPA, menegaskan bahwa keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi unsur tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.
Penyebaran konten semacam ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat,” ujar Titi.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan