JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan sikap kooperatif terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini melibatkan anggaran fantastis sebesar Rp9,9 triliun yang terjadi selama masa kepemimpinannya.
Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Nadiem menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi yang demokratis,” ujar Nadiem dengan tegas.
Politisi muda yang juga founder Gojek ini bahkan menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi jika diperlukan oleh penyidik.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tambahnya.
Kronologi Kasus yang Menyeret Kemendikbudristek
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung dari 2019 hingga 2022. Kejagung telah menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
“Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli pada Senin (9/6/2025).
Masalah Teknis yang Mengungkap Dugaan Korupsi
Akar masalah terletak pada pengadaan Chromebook yang dilakukan pada 2020 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Namun, operating system (OS) Chrome pada Chromebook ternyata menimbulkan kendala teknis karena sangat bergantung pada koneksi internet.
Ironinya, masalah ini sebenarnya sudah teridentifikasi sejak uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif karena tidak semua wilayah Indonesia memiliki akses internet yang memadai.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK merekomendasikan penggunaan OS Windows sebagai alternatif yang lebih praktis. Namun, rekomendasi ini justru diabaikan.
Dugaan Persekongkolan dalam Penggantian Spesifikasi
Yang mencurigakan, Kemendikbudristek saat itu malah mengganti kajian pertama dengan kajian baru yang tetap menggunakan spesifikasi Chromebook. Penggantian ini dinilai tidak berdasarkan kebutuhan sebenarnya di lapangan.
“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook,” ungkap Harli.
Komitmen Nadiem pada Transparansi
Menghadapi situasi ini, Nadiem menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Baginya, proses hukum yang adil akan dapat memisahkan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik dan yang berpotensi menyimpang.
“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya,” tegasnya. (*)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan