PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, seorang pria berusia 38 tahun berinisial KN alias D berhasil ditangkap dari kediamannya di Jalan Bah Kapul Kiri, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) malam ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berkat kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, operasi penangkapan dapat dilaksanakan dengan sukses.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat ditangkap, tersangka KN kedapatan membawa sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas penjualan narkoba, antara lain:
- 1 paket sabu dengan berat bruto 2,99 gram
- 6 klip plastik kosong (diduga untuk kemasan)
- 2 unit HP Android
- Uang tunai sebesar Rp250.000 (diduga hasil penjualan)
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Joni Pardede menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Mendapatkan informasi itu, segera tim opsnal bergerak cepat untuk mencari dan menyisir lokasi,” tutur AKP Joni kepada wartawan di Siantar, Senin (16/6/2025).
AKP Joni menambahkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.
Tim operasional langsung bergerak dan berhasil menemukan tersangka sesuai dengan informasi yang diterima.
Pengakuan Tersangka dan Upaya Pengembangan
Dalam pemeriksaan, tersangka KN mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berinisial R. Namun, upaya penangkapan terhadap dalang di balik jaringan ini masih menghadapi kendala.
“Atas pengakuannya, tersangka beserta barang kini telah diamankan di kantor guna dilakukan proses hukum,” tegas AKP Joni.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lebih besar, namun belum berhasil menangkap sosok berinisial R karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
Pasal yang Dijerat
Tersangka KN alias D kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. (S Hadi Purba)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan