PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) memutuskan menguatkan kemenangan Syaiful Amin Lubis dalam sengketa hukum melawan Walikota Pematangsiantar. Putusan ini menjadi babak baru dalam kasus pemberhentian anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli yang menuai kontroversi.
Majelis hakim PT-TUN secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025. Keputusan ini sekaligus menolak seluruh alasan banding yang diajukan pihak Walikota Pematangsiantar sebagai pihak tergugat.
Dalam amar putusannya, PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Walikota Pematangsiantar, namun menolak seluruh argumentasi hukum yang diajukan. Putusan tingkat pertama dari PTUN Medan tetap dikuatkan tanpa perubahan.
Lebih dari itu, PT-TUN juga menghukum pihak Pembanding—dalam hal ini Walikota Pematangsiantar—untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan. Biaya banding yang harus ditanggung mencapai Rp250.000.
Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Prinsip Hukum
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Syaiful Amin Lubis dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan menyambut baik keputusan majelis hakim. Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M., dan Rio Victory Sipayung, S.H., menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan klien mereka, melainkan penegasan penting terhadap supremasi hukum.
“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, Selasa (13/1/2026).
Hermanto menilai bahwa kemenangan kliennya mencerminkan bekerjanya sistem peradilan tata usaha negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan administratif yang bermasalah.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegasnya.
Kronologi Sengketa Hukum
Perkara ini berawal dari gugatan tata usaha negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025. Gugatan tersebut terkait dengan keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli oleh Walikota Pematangsiantar.
PTUN Medan kemudian memutuskan perkara tersebut melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN pada 23 September 2025, yang memenangkan gugatan Syaiful Amin Lubis.
Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Walikota Pematangsiantar mengajukan upaya hukum banding ke PT-TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan yang menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak ada kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan. Alhasil, putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.
Cacat Hukum dalam Keputusan Pemberhentian
Secara yuridis, kuatnya putusan PTUN Medan oleh PT-TUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin solid bagi Syaiful Amin Lubis. Hermanto menjelaskan, dalam sistem peradilan tata usaha negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menunjukkan beberapa hal penting.
Pertama, objek sengketa—yakni pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli—dinilai mengandung cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Kedua, pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketiga, dalil-dalil pembelaan dari pihak tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum yang diajukan penggugat.
Putusan ini juga mempertegas bahwa setiap pejabat tata usaha negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan pihaknya akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.
“Kami akan memantau pelaksanaan putusan ini. Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung.
Putusan PT-TUN ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan untuk senantiasa menjalankan kewenangan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak warga negara. (S. Hadi Purba)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan