JAKARTA, GEMADIKA.com – Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri mengungkap fakta menggembirakan tentang pemanfaatan 17 stadion nasional. Setelah tiga bulan beroperasi pascaperesmian oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025, stadion-stadion tersebut tidak hanya menjadi venue olahraga, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial yang dinamis.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melakukan evaluasi komprehensif terhadap pengelolaan 17 stadion oleh pemerintah daerah pada triwulan pertama. Hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan fasilitas untuk berbagai kegiatan.
Transformasi Stadion Menjadi Pusat Ekonomi
Temuan menarik dari monitoring ini adalah diversifikasi pemanfaatan stadion yang melampaui fungsi awal sebagai venue olahraga. Sejumlah stadion telah menjadi tuan rumah berbagai acara seperti konser musik, festival budaya, bazar UMKM, pameran dagang, hingga kegiatan keagamaan yang menarik ribuan pengunjung.
“Pemanfaatan stadion ini tidak hanya mendukung aktivitas olahraga, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi dan sewa fasilitas,” jelas tim Monev dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (17/7/2025).
Dampak ekonomi dari pemanfaatan stadion ini ternyata cukup signifikan. Dengan sistem retribusi dan sewa fasilitas yang diterapkan, stadion-stadion tersebut mulai memberikan kontribusi nyata terhadap kas daerah, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui aktivitas perdagangan dan jasa di sekitar venue.
Kisah Sukses dan Tantangan di Lapangan
Dalam evaluasi ini, Stadion Wibawa Mukti menjadi sorotan sebagai contoh sukses pemanfaatan stadion untuk kegiatan non-olahraga. Namun, pengelolaan stadion ini masih menghadapi tantangan klasik berupa keterbatasan sumber daya manusia dan belum adanya klub sepak bola profesional yang menjadi penghuni tetap.
Di sisi lain, kondisi berbeda ditunjukkan oleh Stadion Surajaya yang belum menunjukkan perkembangan berarti. Kendala utama yang dihadapi adalah belum diterbitkannya peraturan tarif retribusi yang menjadi dasar penetapan harga sewa fasilitas.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Klub Sepak Bola
Perkembangan positif lainnya adalah meningkatnya kerja sama antara pemerintah daerah dengan klub sepak bola dalam pengelolaan dan pemeliharaan stadion. Kolaborasi ini tidak hanya membantu optimalisasi pemanfaatan fasilitas, tetapi juga mengurangi beban operasional pemerintah daerah.
Meski demikian, sejumlah daerah menyampaikan kebutuhan akan regulasi yang lebih teknis dan operasional dari pusat. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pemanfaatan stadion yang optimal, terutama dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan untuk kegiatan non-olahraga, serta mekanisme penarikan retribusi yang lebih efektif.
Langkah Strategis ke Depan
Merespons temuan dan masukan dari daerah, Kemendagri telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah.
Surat edaran ini telah disebarkan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia sebagai panduan dalam mengoptimalkan pemanfaatan stadion di daerah masing-masing. Diharapkan dengan adanya pedoman ini, pengelolaan stadion dapat lebih terintegrasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hasil monitoring ini menunjukkan bahwa investasi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur olahraga tidak hanya berdampak pada pengembangan sepak bola nasional, tetapi juga memberikan multiplier effect yang positif bagi perekonomian daerah. (Selamet)




