BANGKALAN, GEMADIKA.com – Tiga perusahaan Galangan/Dokking kapal yang ada di Kecamatan Kamal PT. Bens Santosa, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera sudah lama berdiri dan beroperasi, namun diduga terkait kelengkapan dari legalitas perijinan untuk melakukan kegiatan perusahaan masih belum lengkap.

Salah satu kegiatan galangan kapal yang berdampak langsung pada Kampung Dumarah Desa Banyuajuh dan Kampung Kejawan Desa Kamal adalah pelaksanaan sand blasting, kegiatan tersebut di lakukan seharian penuh (24 jam). Perlu di ketahui Debu silika yang dihasilkan dari sandblasting dapat menyebabkan silicosis, penyakit paru-paru yang serius. Kebisingan yang dihasilkan juga dapat menyebabkan gangguan pendengaran.

Debu sand-blasting terlihat jelas saat malam hari, membumbung tinggi masuk ke pemukiman.

Sebelumnya LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) telah mengadakan Audensi bersama dengan kepala UPP kelas II Branta Pamekasan (Bambang Sugiarto) bersama dengan kepala wilayah kerja (kawilker) UPP kelas II Branta Kamal (Dwi) berjanji akan melakukan penutupan kegiatan sandblasting di PT. Ben Santoso, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan sand-blasting 24 jam.

Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) M. Rosul Mochtar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penghentian dan penutupan kegiatan sand-blasting yang beroperasi 24 Jam di 3 perusahaan tersebut.

“Kami sudah bersurat langsung kepada Kepala UPP Kelas II Branta Pamekasan, disertai bukti awal untuk diperiksa dan ditindak lanjuti kebenarannya,” ungkap Rosul. Minggu (06/07/2025).

Rosul menambahkan dalam keterangannya, LSM GBB mempertanyakan kepada perwakilan wilayah kerja UPP kelas II Branta Kamal terkait profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya sebagai pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, pelayaran, serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan.

“Saat di konfirmasi LSM GBB jawaban singkat dari Kawilker UPP kelas II Branta Kamal (Dwi), mengatakan tidak tahu terkait kegiatan sand-blasting yang beroperasi 24 jam tersebut,” pungkas Rosul.

Selain itu Penasehat LSM GBB sekaligus salah satu tokoh masyarakat Kamal H. Jup meminta kepada UPP kelas II Branta Pamekasan untuk segera menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait dampak serta waktu dari operasional kegiatan sand-blasting dari 3 perusahaan yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Saya berharap agar sekiranya pihak UPP kelas II Branta Pamekasan untuk menghentikan kegiatan sand-blasting bila dugaan legalitas perijinannya belum lengkap,” tutupnya. (Nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami