MAMUJU, GEMADIKA.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah kembali ditegaskan melalui langkah strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar yang resmi menuntaskan evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Mamuju, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kegiatan evaluasi ini digelar di Ruang Rapat Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPD Sulbar, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, bersama tim teknis yang terdiri dari:
- Amir Hamzah, Kasubid Bina Kabupaten
- Indah Mustika Sari, Kasubid Akuntansi Keuangan dan TGR
- Sri Rezki Gani, Kasubid Akuntansi Barang Milik Daerah
- serta sejumlah staf teknis lainnya.
Evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Pemprov Sulbar terhadap pengelolaan keuangan daerah di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa proses evaluasi Ranperda APBD 2024 telah berlangsung di empat dari enam kabupaten yang ada di Sulbar. Ia menyebut hal ini sebagai progres positif dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan keuangan daerah.
“Melalui proses evaluasi ini, kita tidak hanya menilai kelengkapan administratif, tetapi juga memastikan setiap angka yang dilaporkan mencerminkan kondisi riil keuangan daerah, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,”
ujar Chandra.
Sementara itu, Muhammad, selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, menambahkan bahwa proses evaluasi yang dilakukan tidak semata-mata bersifat korektif, namun juga memiliki nilai edukatif yang tinggi.
“Kami berupaya membangun pemahaman yang sama dengan pemerintah kabupaten, agar laporan keuangan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga substansial dan mudah dipertanggungjawabkan,”
jelas Muhammad.
Menurutnya, komunikasi yang intensif dan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong penyusunan laporan keuangan yang cepat, akurat, dan akuntabel.
Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Dengan evaluasi yang tepat waktu dan menyeluruh, diharapkan Kabupaten Mamuju dapat segera menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, serta memulai tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 secara lebih terstruktur, transparan, dan tepat sasaran.(Antyka)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan