PURWOREJO, GEMADIKA.com – Ramainya isu dugaan adanya oknum wartawan yang menerima uang untuk melakukan pengondisian pemberitaan mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo, Fauzi.

Saat ditemui awak media, Fauzi menjelaskan bahwa kabar tersebut memang santer dibicarakan. Dugaan itu menyebutkan adanya praktik pemberian sejumlah uang agar suatu kasus tidak mencuat ke publik melalui pemberitaan.

“Belum lama ini saya sudah mendatangi pihak keluarga korban. Ibu korban sendiri menerangkan kepada saya terkait permasalahan tersebut,” ungkap Fauzi.

Lebih lanjut, ia menyayangkan apabila dugaan tersebut benar adanya. Menurutnya, wartawan seharusnya bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau ini benar, tentu sangat kita sesalkan. Karena sejatinya awak media mengemban tugas mulia, yaitu memberikan informasi yang akurat, mendidik, dan mencerdaskan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan:
• Pasal 3 ayat (1): Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
• Pasal 6 huruf c: Pers melaksanakan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
• Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, praktik menerima imbalan untuk mengondisikan pemberitaan jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers serta kode etik profesi wartawan.

“Pers harus tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang menjunjung tinggi independensi dan integritas,” pungkas Fauzi. (Mr. Bien)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami