JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, yang terjaring adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebanizer.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/8/2025) malam, terkait dugaan praktik pemerasan. Saat ini, Immanuel Ebanizer masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meski KPK belum merinci detail kasus, penangkapan pejabat setingkat wakil menteri ini langsung menyedot perhatian publik. Banyak pihak menunggu perkembangan penyidikan, termasuk sikap resmi pemerintah terhadap dugaan keterlibatan Wamenaker dalam kasus tersebut.

Baca juga :  Resmi Ditahan KPK, Silmy Karim Keluar Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol — Istana: Dua Hari Ini Kami Sangat Prihatin

Juru Bicara KPK menyebut, sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. “Hasil pemeriksaan akan segera kami sampaikan ke publik,” ujarnya singkat.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan serius karena menyangkut pejabat tinggi di kabinet. Pengamat menilai, pemerintah harus segera bersikap transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.

Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas bila dugaan keterlibatan Wamenaker terbukti.

Baca juga :  Dada Terasa Terbakar? Ini 10 Penyebabnya, dari GERD hingga Serangan Jantung

“Ini ujian awal pemerintahan dalam menunjukkan komitmen antikorupsi. Jangan sampai publik menganggap pemerintah melindungi pejabat bermasalah,” ujar salah satu aktivis antikorupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari Immanuel Ebanizer maupun pihak Kementerian Ketenagakerjaan. KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi setelah pemeriksaan intensif rampung.

Publik kini menunggu apakah Immanuel Ebanizer akan ditetapkan sebagai tersangka, atau justru dibebaskan setelah 24 jam pemeriksaan. (Joko P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami