ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Polres Aceh Barat terus menggencarkan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi. Salah satunya dengan memasang spanduk besar berisi imbauan larangan penyalahgunaan BBM di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Meulaboh, Sabtu (27/9/2025).

Spanduk bertuliskan “Stop Penyalahgunaan BBM” dipasang di lokasi strategis, yakni SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU di Kecamatan Meureubo. Kehadiran spanduk tersebut langsung menarik perhatian pengendara dan masyarakat yang tengah mengisi bahan bakar.

foto istimewa

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan upaya edukasi sekaligus peringatan keras agar masyarakat tidak bermain-main dengan distribusi energi.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika disalahgunakan, tentu merugikan negara sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat manfaat. Aturan hukum jelas, ada ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Menurutnya, keberadaan spanduk bukan sekadar simbol, tetapi pesan nyata untuk menekan potensi pelanggaran.
“Himbauan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami minta agar tidak ada yang terlibat dalam pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM ilegal. Jika ada indikasi penimbunan atau penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pengendara yang sedang mengisi BBM terlihat memperhatikan spanduk yang terpasang. Sebagian masyarakat menilai langkah Polres Aceh Barat penting untuk menjaga distribusi BBM tetap lancar dan tepat sasaran.

Kapolres juga mengingatkan pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat. Penindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Polres Aceh Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga distribusi energi secara adil dan merata. Selain itu, pemasangan spanduk di lima SPBU strategis ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Aceh Barat.(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami