BATU BARA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Lima Puluh, dipimpin langsung Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii, SH, serta dihadiri Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE, M.AP, Wakil Ketua DPRD, Tengku Rodial, dan seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui laporan Banggar terkait P-APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Ranperda. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Ketua DPRD M. Safii, Wakil Bupati Syafrizal, dan Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Syafrizal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan yang telah diberikan dalam mendukung program pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batu Bara, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah memberikan dukungan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan sesuai dengan visi Kabupaten Batu Bara, yakni mewujudkan Batu Bara yang Bahagia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrizal menegaskan bahwa Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD terkait Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025.
Ia juga menekankan bahwa penyusunan P-APBD tetap mengedepankan prinsip anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan value for money, yaitu penggunaan anggaran secara efektif, efisien, ekonomis, serta berorientasi pada hasil.
“Kita menyadari masih banyak persoalan yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Persoalan tersebut merupakan isu strategis yang perlu ditangani lebih lanjut demi meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, maka P-APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.(Jumaidi)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan