BATU BARA, GEMADIKA.com – Tim Media Cetak dan Online Jaguar Kabupaten Batu Bara melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, Selasa (21/7/2026).
Audiensi tersebut diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri, S.S. dan Jalasmar Sitinjak, S.H., yang mendengarkan langsung berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan Tim Jaguar.
Dalam pertemuan itu, Tim Jaguar menyampaikan tiga poin utama. Pertama, meminta data resmi mengenai seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Batu Bara, baik yang telah memiliki perizinan maupun yang diduga beroperasi tanpa izin. Kedua, mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas. Ketiga, meminta DPRD segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Forkopimda, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya.
Koordinator Presidium Tim Jaguar, Petrus Gultom, mengatakan audiensi tersebut merupakan upaya mendorong pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Data seluruh tambang di Kabupaten Batu Bara harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui aktivitas yang memiliki legalitas resmi dan yang tidak. Forkopimda juga agar segera mengambil langkah nyata dengan prosedur konkret di seluruh tambang galian C di Kabupaten Batu Bara. Kami berharap RDP dapat dilaksanakan sehingga persoalan ini dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang positif,” tegas Petrus Gultom.
Menurut Petrus, apabila terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak, retribusi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia juga menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat menimbulkan beban biaya pemulihan yang cukup besar.
“Jika praktik ini terus diabaikan serta dibiarkan, potensi kerugian negara dan daerah dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tambahnya.
Selain itu, Tim Jaguar juga menyoroti legalitas usaha pertambangan batuan, pasir, dan tanah urug (galian C) di Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, sebagian izin usaha pertambangan batuan disebut telah berakhir pada periode 2021–2025, sementara sebagian lainnya masih berlaku.
Informasi tersebut, menurut Tim Jaguar, perlu diverifikasi melalui data resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai instansi yang berwenang menerbitkan perizinan pertambangan mineral dan batuan.
Tim Jaguar juga meminta DPRD memperoleh data resmi mengenai jumlah perusahaan yang masih memiliki izin aktif, lokasi operasional, masa berlaku izin, serta perusahaan yang masih beroperasi meskipun izin usahanya diduga telah berakhir atau belum memiliki izin yang diperlukan.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri dan Jalasmar Sitinjak, menyatakan menerima seluruh masukan yang disampaikan Tim Jaguar.
Keduanya menyampaikan komitmen untuk membawa persoalan tersebut ke pembahasan internal DPRD sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mengupayakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialog yang kondusif. Tim Jaguar berharap DPRD Kabupaten Batu Bara dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Jaguar juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing, dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Penulis : Jumaidi
Editor : Rini



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan