PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com –  Dugaan praktik pungutan kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, SMK Negeri 1 Pematangsiantar disebut melakukan pengutipan uang SPP sebesar Rp100 ribu per bulan dari setiap siswa. Informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai sekitar 1.250 orang.

Berdasarkan keterangan sumber, pungutan ini telah berjalan cukup lama. Namun yang menjadi sorotan, pungutan tersebut masih dilakukan pada periode Juli hingga September 2025. Bahkan, untuk siswa kelas XII, pembayaran sudah dilunasi hingga Desember 2025.
Jika dihitung, total dana yang terkumpul dari pungutan itu mencapai sekitar Rp375 juta hanya dalam tiga bulan.

Sumber yang sama juga menuturkan, meski pungutan telah dilakukan dan uang terkumpul, insentif serta tunjangan jabatan guru di sekolah tersebut belum juga direalisasikan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan tenaga pendidik dan wali murid mengenai transparansi penggunaan dana pungutan tersebut.

Beberapa siswa yang dikonfirmasi turut membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Iya, kami diminta membayar setiap bulan. Untuk yang kelas XII sudah dilunaskan sampai bulan Desember,” ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar, Ika Febriani, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (2/10/2025), membenarkan adanya pengutipan tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu tidak menyalahi aturan karena dilakukan untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah yang tidak tercukupi dari dana BOS.

“Kami melakukan pengutipan itu tidak melanggar. Semua sudah sesuai aturan yang ada. Insentif guru itu sifatnya tidak wajib, sedangkan pungutan SPP kepada siswa wajib karena sudah diatur dalam Permendikbud apabila dana BOS tidak mencukupi. Artinya dengan dilakukannya pungutan ini berarti dana BOS yang diterima oleh SMK N 1 tidak mencukupi untuk menutupi semua biaya operasional. Coba bapak baca peraturan Permendikbud,” ungkapnya kepada awak media.

Namun, pernyataan tersebut justru menuai polemik. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Pungutan hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah secara sukarela, bukan bersifat wajib seperti SPP.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (Kompi B), Henderson Silalahi, menegaskan penolakannya terhadap praktik pungutan tersebut.

“Ini jelas menyalahi aturan. Permendikbud tidak pernah memberi kewenangan kepada sekolah negeri untuk melakukan pungutan wajib. Kalau memang dana BOS tidak cukup, seharusnya pihak sekolah melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah, bukan membebankan langsung kepada orang tua siswa,” tegas Henderson.

Jika benar pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik berhak memperoleh pembiayaan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan pungutan ini kini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan legalitas dan transparansi penggunaan dana pungutan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
(S.Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami