JAKARTA ,GEMADIKA.com – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid yang menyebut pemerintah daerah “wajib” bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pers nasional.
Pernyataan tersebut dinilai menyalahi asas kebebasan pers dan berpotensi menciptakan diskriminasi antarorganisasi profesi wartawan di Indonesia.
Diksi ‘Wajib’ Dinilai Menyulut Polemik
Plt. Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ir. Herry Budiman, menilai penggunaan diksi “wajib” oleh Menteri Komdigi memperlihatkan potensi intervensi pemerintah terhadap kemerdekaan organisasi pers.
“Diksi ‘wajib’ itu bersifat memerintah. Masa pemerintah justru membangun dikotomi di antara organisasi profesi wartawan? Ini berbahaya bagi demokrasi pers,” tegas Herry, yang juga menjabat Sekjen SWI.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadi fasilitator, bukan regulator yang hanya mengarahkan kerja sama pada satu organisasi tertentu.
Langgar Hak Berserikat dan Kebebasan Berorganisasi
Secara konstitusional, hak kebebasan pers dan berorganisasi dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, serta berserikat secara bebas.
“Negara tidak boleh memonopoli pembinaan atau akses kerja sama hanya kepada satu wadah profesi. Itu bisa menciptakan diskriminasi terhadap organisasi pers lain seperti AJI, IJTI, SMSI, atau SWI,” ujar Kostaman, S.H., Pimpinan Redaksi Berita Top Line sekaligus praktisi hukum.
Kritik dari Akademisi dan Tokoh Pers
Sementara itu, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., Kabid Diklat & Litbang DPP SWI, menilai kebijakan semacam itu justru bisa menciptakan “gap” antarorganisasi wartawan.
“Jika pernyataan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul persepsi baru bahwa hanya satu organisasi yang diakui pemerintah. Ini bisa jadi ‘kenormalan baru’ yang berbahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Imam juga mendorong Dewan Pers agar bersikap tegas dan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Pendiri SWI: Potensi Tipikor dan Pelanggaran Etika Publik
Kritik keras juga datang dari Maryoko Aiko, pendiri Sekber Wartawan Indonesia (SWI). Ia menilai pernyataan Menteri Komdigi itu berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
“Sebagai pejabat publik, seorang menteri harus memahami batas kewenangan. Jika Pemda diarahkan ‘wajib’ menjalin kerja sama hanya dengan PWI, maka bisa timbul potensi penyalahgunaan wewenang atau bahkan indikasi Tipikor,” tegas Maryoko.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap netral dan membuka ruang kerja sama bagi semua organisasi pers yang memiliki legalitas jelas, baik konstituen maupun non-konstituen Dewan Pers.
Pemerintah Harus Menjadi Penjamin, Bukan Pengarah
Para tokoh pers menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan menentukan siapa yang layak diajak kerja sama, melainkan menjamin kemerdekaan pers tetap tegak sesuai amanat undang-undang.
“Pers itu pilar demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi lintas organisasi, bukan menutup ruang bagi yang lain,” kata Kostaman.
Ia menambahkan, pembinaan pers tidak boleh eksklusif, sebab kemerdekaan pers adalah hak publik yang dijamin negara, bukan hak istimewa satu organisasi.
Penguatan Kedaulatan Pers Nasional
Dalam pernyataan sikapnya, SWI menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pers nasional dengan prinsip profesionalisme, akurasi, dan verifikasi — bukan monopoli atau sentralisasi organisasi.
“Kerja sama boleh, tapi bukan dalam bentuk kewajiban tunggal. Pers harus berdiri sejajar dengan pemerintah, bukan di bawahnya,” tutup Herry Budiman.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik satu organisasi. Pemerintah seharusnya menjadi penjamin keberagaman, bukan penentu arah tunggal.
Redaksi Berita Top Line menilai narasi “wajib kerja sama dengan PWI” perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi ekosistem pers nasional.
Kebijakan yang adil harus berlandaskan UU Pers No. 40/1999, UUD 1945 Pasal 28F, dan UU HAM No. 39/1999.
Indonesia membutuhkan pers yang bebas, berdaulat, dan berkeadilan — bukan pers yang tunduk pada kekuasaan.
(Red*/HUM SWI)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan