MEDAN, GEMADIKA.com — Usop Suripto (49), warga Jalan Pukat Banting I, Medan Tembung, kembali mendatangi Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Rabu (19/11/2025) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia sebelumnya dihubungi Akreditor Subbidwabprof, Aiptu David Renov Sirait, terkait pengaduannya yang telah ia buat sejak 2024. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Marudut H. Gultom, bersama tim LBH Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara.

Marudut menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini menyoroti lambannya dan tidak konsistennya penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan, yang hingga tiga tahun belum juga tuntas. Padahal, menurutnya, penyidik dan penyidik pembantu telah berganti beberapa kali.

Kasus tersebut bermula dari aksi penganiayaan brutal terhadap Usop pada Agustus 2022. Tiga pelaku disebut menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban nyaris tewas. Tidak berhenti di situ, Usop kembali dirugikan setelah muncul unggahan di media sosial oleh seseorang yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Unggahan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan sekadar pencemaran nama baik, tetapi upaya membalikkan fakta seolah-olah korban adalah pelaku. Padahal, beredar luas bukti video di berbagai platform media sosial dan media online yang memperlihatkan para pelaku menyerang korban menggunakan samurai, pisau, dan benda menyerupai pistol.

Meski bukti visual dianggap sangat jelas, proses hukum yang berlangsung disebut tidak menunjukkan ketegasan penanganan.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku bernama Vinson telah berstatus DPO berdasarkan Surat Nomor DPO/18/III/2023/Ditreskrimum, namun hingga kini masih bebas berkeliaran selama lebih dari dua tahun. Marudut juga menyebut bahwa tersangka tersebut sebelumnya bahkan masih keluar-masuk Kantor Ditreskrimum Polda Sumut meski berstatus DPO. “Ini bukan sekadar kejanggalan, ini indikasi perlakuan khusus dan dugaan konflik kepentingan,” tegasnya.

Karena tidak adanya kepastian hukum, pihak korban telah mengajukan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Sumut dan Divpropam Mabes Polri melalui SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN dan SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari kedua institusi tersebut.

Marudut menambahkan bahwa dengan kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, serta Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba, seharusnya perkara ini dapat diputuskan secara cepat dan tegas.

“Kami menuntut kepastian hukum. Penanganan laporan korban penganiayaan sadis dan penangkapan DPO bukan lagi pilihan, ini kewajiban. Dan sudah terlalu lama dibiarkan,” tutup Marudut. (W. Ardiansyah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami