JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus impor beras ilegal kembali mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga kedaulatan pangan nasional. Kali ini, sebanyak 250 ton beras impor tanpa izin ditemukan tersimpan di sebuah gudang milik perusahaan swasta di Pelabuhan Sabang, Aceh.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung turun tangan mengungkap temuan mengejutkan ini. Gudang yang menjadi tempat penyimpanan beras ilegal tersebut ternyata milik PT Multazam Sabang Group (MSG).
“Gudang swasta. PT MSG, PT Multazam Sabang Group,” tegas Amran saat memberikan konferensi pers di Sabang, Minggu (23/11/2025).
Lokasi gudang kini telah dipasang garis polisi dan dijaga ketat oleh aparat keamanan setempat. Mentan memastikan tidak ada pihak manapun yang berani mengotak-atik barang bukti sebelum proses hukum tuntas.
“Saya kira tidak diganggu lagi,” ujarnya dengan nada tegas.
Pihak Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Aceh untuk mengusut tuntas peran perusahaan tersebut dalam kasus penyelundupan beras ini.
“Kita telusuri. Sekarang ini langsung tadi Pak Kapolda langsung mengatakan kami tindak lanjuti,” kata Amran.
Respons Cepat di Hari Libur
Mentan Amran mengungkapkan bahwa pengumuman kasus ini sengaja dilakukan secepat mungkin untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. Bahkan di hari libur, tim Kementerian Pertanian langsung menggelar rapat darurat.
“Ini hari libur kami langsung rapat. Jadi jujur kami kelelahan dari daerah, tetapi kami langsung bangun mendengar berita ini,” ungkapnya.
Amran menegaskan bahwa tindakan impor tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Lebih dari itu, praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan nasional, apalagi di saat stok beras dalam negeri dalam kondisi aman dan mencukupi.
“Ini nasionalismenya dipertanyakan. Sudah tahu bahwa kita banyak beras, kenapa mengambil beras dari negara lain? Ini merah putihnya dipertanyakan,” tegas Amran dengan nada penuh kekecewaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap impor komoditas pangan harus terus diperketat, terutama di daerah-daerah pelabuhan strategis seperti Sabang yang memiliki status sebagai kawasan perdagangan bebas. (Mond)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan