NAGAN RAYA, GEMADIKA.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali mengingatkan masyarakat yang beraktivitas olahraga di ruang publik untuk mengenakan pakaian yang sesuai dengan Syariat Islam.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh personel Satpol PP-WH melalui pengeras suara sambil berkeliling area Kompleks Perkantoran Suka Makmue, khususnya di sekitar alun-alun yang kerap menjadi lokasi favorit warga untuk jogging dan berolahraga.
Libatkan 13 Personel WH
Kepala Satpol PP–WH Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan imbauan ini melibatkan 13 personel Wilayatul Hisbah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Syariat Islam, Syafaruddin, S.Ag.
“Kegiatan patroli yang dirangkai dengan imbauan ini merupakan upaya rutin dalam menjaga ketertiban dan pelaksanaan Syariat Islam di ruang publik,” ujar Saiful Bahri pada Senin (17/11/2025).
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh warga, baik laki-laki maupun perempuan, yang melakukan jogging maupun aktivitas olahraga lainnya di area tersebut. Penyampaian dilakukan secara persuasif dengan harapan masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan berpakaian Islami saat beraktivitas di tempat umum.
Bagian dari Upaya Menjaga Syariat Islam
Saiful Bahri menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan berpakaian yang Islami. Hal ini sangat penting mengingat Kabupaten Nagan Raya sebagai bagian dari Provinsi Aceh merupakan daerah yang menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga etika berpakaian, terutama saat berada di ruang publik. Berolahraga itu baik untuk kesehatan, tapi tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku di Aceh,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa patroli semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Tujuannya bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan untuk memastikan setiap kegiatan tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam yang dianut di Aceh.
Teguran dan Pembinaan Bagi Pelanggar
Kepala Satpol PP–WH Nagan Raya juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran hingga pembinaan bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Apabila imbauan ini tidak diindahkan oleh masyarakat dan kedapatan ada yang berpakaian tidak sesuai Syariat Islam, maka akan diberikan teguran dan pembinaan karena hal tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,” jelasnya.
Namun, Saiful Bahri menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih bersifat edukatif dan persuasif. Pihaknya mengutamakan pembinaan dan penyadaran kepada masyarakat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Respon Masyarakat Positif
Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengaku memahami imbauan tersebut. Mereka menilai langkah Satpol PP-WH sebagai bentuk pengingat agar masyarakat tetap menjaga norma dan aturan yang berlaku di daerah.
Kegiatan patroli dan imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai Syariat Islam dalam setiap aktivitas, termasuk saat berolahraga di ruang publik. Dengan demikian, terciptalah lingkungan yang tertib, aman, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. (Rahmat P Ritonga)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan