PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Polemik terkait tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi, meski beberapa bulan lalu dipasang garis polisi atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dalam operasi sebelumnya, aparat kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal berinisial A (Amut) disebut-sebut belum tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?
Kembalinya Studio 21 beroperasi memicu keresahan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika bisa dibuka kembali tanpa kejelasan proses hukum terhadap pihak pengelola atau pemilik tempat.

Sejumlah warga menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.

Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri memberikan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas dan transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.

Henderson menilai pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan
Apabila penyidikan dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat sejumlah aturan, apabila terbukti sah dan meyakinkan:

1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Pasal 131: Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.
• Pasal 55 dan 56 KUHP: Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi.
• Pasal 114, 112, 127: Untuk pelaku langsung, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Menegaskan kewajiban kepolisian melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
3. Regulasi Perizinan Tempat Hiburan
Jika ditemukan pelanggaran izin, tempat hiburan dapat ditutup sementara atau permanen oleh pemerintah daerah.

Desakan Penutupan Permanen Studio 21
Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan terbukti menunjukkan pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Publik Menunggu Kejelasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Studio 21 maupun pemilik gedung berinisial A (Amut) belum memberikan keterangan resmi terkait beroperasinya kembali tempat tersebut.
Pihak kepolisian juga belum merilis penjelasan mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dipasangi garis polisi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan sikap tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dan menimbulkan kesan adanya pihak yang “kebal hukum”. (S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami