JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang mengejutkan. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menggunakan uang hasil korupsi untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai sebagai biaya kampanye Pilkada 2024.
Ardito menerima aliran uang senilai Rp5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan milik tim pemenangannya.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2024), dilansir Tribun Jatim.
Dana Kampanye Resmi Hanya Rp649 Juta
Data KPU Lampung Tengah menunjukkan pasangan Ardito Wijaya-I Komang Koheri yang diusung PDIP hanya mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp649.207.059 pada Pilkada 2024.
“Dari hasil audit dana kampanye, kampanye paslon 02 Ardito Wijaya-I Komang Koheri mendapatkan dana kampanye sebesar Rp659.177.790, kemudian pengeluaran untuk kampanye sebesar Rp649.207.059, dan saldo sebesar Rp9.970.731,” kata Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto, Jumat (12/12/2024).
Hasil audit independen bahkan menyatakan pasangan Ardito-Komang sudah tidak memiliki utang dan masih memiliki saldo kas dana kampanye sebesar Rp9.970.731.
“Jika melihat dari laporan audit independen tim Ardito Wijaya-Komang Koheri yang diterima KPU, laporan tersebut menyatakan sudah melakukan pelunasan utang atau tidak memiliki utang setelah kampanye selesai,” imbuh Gunarto.
Strategi Follow The Money
Mungki menyatakan penyidik menerapkan strategi follow the money (mengikuti aliran uang) untuk membongkar tuntas ke mana saja uang haram tersebut bermuara.
“Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa. Tidak tertutup kemungkinan ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” kata Mungki.
Dia memastikan siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana tersebut akan diusut, termasuk tim pemenangan dan partai pengusung.
Dalam proses pelacakan aset dan aliran dana, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan.
“Tentu dari kami, KPK sudah mulai bergerak untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset. Tekniknya berbagai macam, bekerjasama dengan PPATK dan pihak perbankan,” ujar Mungki.
Modus Korupsi Terstruktur
Baru dilantik awal 2025, Ardito langsung merancang skema korupsi dengan memerintahkan pengaturan pemenang proyek melalui e-Katalog. Syarat utama bagi perusahaan yang dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan (timses) Ardito.
Ardito mematok fee 15-20 persen dari nilai proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dia meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.
“Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” beber Mungki.
Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo (adik kandung bupati).
Selain itu, KPK menemukan Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri, untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Bupati Ardito Wijaya, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2024 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)




