JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah video kejar-kejaran antara mobil Daihatsu Gran Max putih dengan kendaraan patroli polisi viral di media sosial. Insiden yang terjadi di Kalimantan Timur ini mengejutkan banyak pihak setelah terungkap identitas pengemudinya.

Kejadian bermula saat Satlantas Polres Paser melaksanakan penertiban kendaraan roda dua di kawasan Gentung Temiang, Kecamatan Tanah Grogot, pada Minggu (14/12/2025) dini hari, pukul 01.00 WITA.

Saat petugas hendak memeriksa Gran Max berwarna putih tersebut, pengemudi justru memilih kabur. Aksi nekat itu bahkan membuat mobil tersebut menabrak kendaraan patroli Satlantas. Kondisi itulah yang kemudian memicu aksi pengejaran di sekitar lokasi kejadian.

Pengemudi Ternyata Anak di Bawah Umur

“Anggota kami yang sedang piket hendak melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi malah melarikan diri dan menabrak mobil patroli,” ujar Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih, dikutip dari Kompas.com (16/12/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran, fakta mengejutkan terungkap. Pengemudi mobil Gran Max yang kabur dari pemeriksaan tersebut ternyata masih anak di bawah umur.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi mobil Gran Max tersebut masih di bawah umur,” ucap Weny.

Setelah berhasil diamankan, pengemudi Gran Max tersebut menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Kasatlantas Polres Paser. Orang tua pengemudi juga turut hadir dan menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

Mengapa Usia Minimal Mengemudi 17 Tahun?

Dilansir dari Kompas.com (16/12/2025), Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan alasan pentingnya batasan usia dalam mengemudi.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell.

Seseorang baru bisa dikatakan cukup dewasa dan matang secara mental untuk mengemudikan kendaraan bermotor di usia 17 tahun. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat berusia minimal 17 tahun.

Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diingat, setiap orang yang belum memiliki SIM secara hukum belum boleh mengemudikan kendaraan. Sementara batas usia untuk memperoleh SIM adalah minimal 17 tahun, sehingga anak di bawah 17 tahun belum dapat memiliki SIM.

Jika melanggar, pelaku akan dikenakan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya cukup berat, yakni dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Bahkan, pelanggaran ini dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Mengemudi bukan hanya soal kemampuan, tetapi juga kematangan mental dan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami