SUMATERA UTARA, GEMADIKA.com – Praktik perjudian ilegal jenis togel yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AK, yang dikenal dengan nama Aseng Kayu, hingga kini disebut masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Kecamatan Namorambe.
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari masyarakat serta pemerhati hukum yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dalam memberantas jaringan perjudian berskala besar yang telah lama meresahkan warga.
Sejumlah media online lokal sebelumnya juga telah memberitakan bahwa aktivitas perjudian togel dan judi darat yang dikaitkan dengan nama Aseng Kayu masih berlangsung secara terbuka di wilayah Namorambe, Deli Tua, Patumbak, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan sekitarnya. Bahkan, praktik tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan terorganisir dengan rapi.
Diduga Terstruktur dan Menguasai Wilayah
Berdasarkan laporan sejumlah media serta keterangan warga, jaringan perjudian tersebut diduga memiliki sistem pengelolaan yang terstruktur, mulai dari pengendali hingga koordinator lapangan. Di Kecamatan Namorambe, disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengelolaan setoran, sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan meski kerap menjadi sorotan publik.
Warga menilai praktik perjudian tersebut seolah kebal hukum dan tidak tersentuh penindakan serius.
“Sudah lama ini, bang. Orang-orang tahu siapa bandarnya, tapi anehnya tidak pernah benar-benar ditutup. Kalau pemain kecil cepat ditangkap, tapi bandarnya aman,” ujar seorang warga Namorambe yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (17/01/2026).
Beberapa pemberitaan bahkan menyebutkan bahwa jaringan togel yang diduga terkait AK alias Aseng Kayu disebut telah menguasai atau memonopoli wilayah tertentu di Kecamatan Namorambe, Deli Tua, dan Patumbak, dengan omzet yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Kritik Tajam terhadap Kinerja Kepolisian
Mandeknya penindakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara dan jajaran Polres di wilayah terdampak.
Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang, Alfindy (31), menilai bahwa jika aparat benar-benar berkomitmen memberantas perjudian, maka yang harus menjadi fokus utama adalah bandar besar dan pengendali jaringan, bukan hanya pemain kecil.
“Jika nama bandar sudah berulang kali muncul di pemberitaan, tapi tidak ada penindakan tegas, maka wajar publik curiga. Ini diduga bukan sekadar pembiaran, tapi diduga bisa mengarah pada kegagalan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 303 KUHP serta undang-undang terkait perjudian telah secara jelas melarang segala bentuk praktik perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun daring. Oleh karena itu, alasan kekurangan bukti dinilai tidak relevan apabila aktivitas perjudian terjadi secara terbuka di tengah masyarakat.
Desakan Mabes Polri Turun Tangan
Situasi ini memicu desakan dari masyarakat agar Mabes Polri dan Kapolri turun langsung mengambil alih penanganan kasus perjudian di Sumatera Utara. Publik menilai penanganan di tingkat daerah belum menunjukkan hasil nyata, meskipun isu perjudian tersebut telah berulang kali viral dan dilaporkan.
Masyarakat juga menyoroti adanya kontradiksi antara kebijakan Polri di tingkat pusat yang gencar menyatakan perang terhadap judi, sementara di sejumlah daerah bandar besar masih disebut bebas beroperasi.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Namorambe, AKP Sukses W. Secapa Sinulingga, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya jaringan perjudian yang dikaitkan dengan Aseng Kayu di wilayah hukum Polsek Namorambe. Bahkan, wartawan yang melakukan konfirmasi menyebut nomor WhatsApp mereka diblokir oleh Kapolsek Namorambe.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Namorambe, IPTU Heru. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau balasan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan media online, keterangan warga, serta informasi yang beredar di ruang publik. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan diberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan